ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4,LEVEL 3,LEVEL 2 CORONA VIRUS DESIASE 2019 DIWILAYAH JAWA DAN BALI (Studi Kabupaten Sidoarjo) Sudah disetujui.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi admin