EFEKTIVITAS PASAL 8 AYAT 1 HURUF B PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM TERKAIT PENERTIBAN DAN PEMBINAAN ANAK JALANAN (STUDI DI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO)


Oleh: finatbrz | 089506044xxx

EFEKTIVITAS PASAL 8 AYAT 1 HURUF B PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM TERKAIT PENERTIBAN DAN PEMBINAAN ANAK JALANAN (STUDI DI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO) Sudah disetujui.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi admin