EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 36 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA TERKAIT KETERTIBAN TEMPAT BERUSAHA (STUDI DI KAWASAN PERUMAHAN TAMAN PINANG KABUPATEN SIDOARJO)


Oleh: Radyananda Argo Helambang | 081232379xxx

EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 36 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA TERKAIT KETERTIBAN TEMPAT BERUSAHA (STUDI DI KAWASAN PERUMAHAN TAMAN PINANG KABUPATEN SIDOARJO) Sudah disetujui.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi admin