Penerapan Pasal 20 PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Mengenai Restrukturisasi Kredit, Rekonstruksi Usaha, Bantuan Modal, dan atau Bantuan Bentuk Lain dengan Modal Pembiayaan dari Anggota (Studi di Koperasi Serba Usaha Syariah Suara Hati Kabupaten Sidoarjo)


Oleh: Haris88 | 081249003xxx

Penerapan Pasal 20 PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Mengenai Restrukturisasi Kredit, Rekonstruksi Usaha, Bantuan Modal, dan atau Bantuan Bentuk Lain dengan Modal Pembiayaan dari Anggota (Studi di Koperasi Serba Usaha Syariah Suara Hati Kabupaten Sidoarjo) Sudah disetujui.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi admin