Tinjauan Hukum Islam dan Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Dilarang Berjualan Pemerintah Daerah Sidoarjo (Studi Kasus: Taman Pinang Indah Sidoarjo) Sudah disetujui.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi admin